tugas dan wewenang mpr setelah dilakukan amandemen terhadap uud 1945 adalah

Tugas dan wewenang MPR yaitu melantik wakil presiden menjadi presiden apabila ternyata presiden berhenti, mangkat, diberhentikan atau presiden tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,


LihatTutupKomentar