Tugas dan wewenang MPR yaitu melantik wakil presiden menjadi presiden apabila ternyata presiden berhenti, mangkat, diberhentikan atau presiden tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
Tugas dan wewenang MPR yaitu melantik wakil presiden menjadi presiden apabila ternyata presiden berhenti, mangkat, diberhentikan atau presiden tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,