Warga negara berhak menyatakan pendapatnya secara lisan dan tulisan , warga negara indonesia dapat memilih pejabat pilihannya melalui pemilu dan pilkada
Warga negara berhak menyatakan pendapatnya secara lisan dan tulisan , warga negara indonesia dapat memilih pejabat pilihannya melalui pemilu dan pilkada