Maka negara tersebut bisa jadi gabakal nerusin keanggotaannya di perjanjian tersebut, atau mengganti aturan undang2 negaranya supaya gaberlawanan sama perjanjian, atau bisa juga minta supaya isi perjanjiannya yang gasesuai hukum negara itu diganti.
Maka negara tersebut bisa jadi gabakal nerusin keanggotaannya di perjanjian tersebut, atau mengganti aturan undang2 negaranya supaya gaberlawanan sama perjanjian, atau bisa juga minta supaya isi perjanjiannya yang gasesuai hukum negara itu diganti.