Mengapa pada tanggal 17 1945 secara hukum dan tata negara belum dapat dianggap sebagai

Karena belum memiliki salah satu unsur dapat dibentuknya suatu negara, yaitu belum memiliki pemerintahan yang berdaulat, dan belum mendapatkan pengakuan dari negara lain.


LihatTutupKomentar