Karena belum memiliki salah satu unsur dapat dibentuknya suatu negara, yaitu belum memiliki pemerintahan yang berdaulat, dan belum mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Karena belum memiliki salah satu unsur dapat dibentuknya suatu negara, yaitu belum memiliki pemerintahan yang berdaulat, dan belum mendapatkan pengakuan dari negara lain.