sifat sifat pemilu di indonesia

Pemilihan Umum di Indonesia

Dalam pemilu, rakyat dapat memberikan hak suaranya untuk memilih sendiri wakil rakyatnya hal ini di karenakan Indonesia menganut demokrasi, yang berarti kekuasaan tertinggi ada di rakyat. Pemilu di Indonesia di laksanakan setiap lima tahun sekali. Ketentuan umum mengenai pemilu di atur dalam UUD 1945 amandemen keempat, Pasal 22E ayat 1 sampai 6.

Ayat 1: pemilihan umum di laksankan secara langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ayat 2 : pemilihan umum di selenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD.

Ayat 3 : peserta pemilihan umum untuk memilih DPR dan DPD adalah parpol

Ayat 4 : peseta pemilihan umum untuk memilih dewan perwakilan daerah atau perseorangan.

Ayat 5 : pemilihan umum di selenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umm bersifat nasioal, tetap, dan mandiri.

Ayat 6 : ketentuan lebh lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Sifat-sifat pemilu antara lain:

Asas pemilu dalam pasal 22 E di jelaskan pada ayat 1. Pemilu di laksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, adil, dan jujur.

a. Langsung, artinya pemilih secara langsung memberikan suara tanpa perantara.

b. Umum, berarti pemilihan itu berlaku bagi seluruh warga negara.

c. Bebas, artinya setiap pemilih dapat menggunakan haknya sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun.

d. Rahasia, berarti pilihan yang di pilih oleh pemilih tidak akan di ketahui oleh siapa pun.

e. Jujur, berarti semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum harus bersikap dengan jujur.

f. Adil, berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan adil , bebas dari kecurangan manapun.

Simpulan : sifat-sifat atau asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, adil, dan jujur.

Semoga membantu.

Detil tambahan

Kelas: 11 SMA

Mapel: PKN

Kategori: -

Kata kunci : Sifat-sifat pemilu.



LihatTutupKomentar